Walkot Surabaya Terbitkan SE Waspada Covid-19: Disiplin Prokes
Surabaya, CNN Indonesia –
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID 19 di Kota Surabaya.
SE itu menjadi tindak lanjut Surat Edaran resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dalam SE tersebut, Eri mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota Surabaya waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” kata Eri, Senin (9/6).
Dalam SE itu, warga diimbau disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk.
Warga juga diimbau menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian seperti fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau house berventilasi terbatas.
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” ucapnya.
Selain itu, Eri juga meminta warga yang mengalami gejala, seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Selanjutnya, warga diminta aktif melaporkan temuan kasus positif atau tempat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada lintas sektor terkait di tingkat kecamatan, kelurahan dan perangkat wilayah setempat.
Pemkot Surabaya juga menggandeng tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW untuk berperan aktif mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
“Mengenai informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan Covid-19, masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eri juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) Surabaya meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Serious Acute Respiration An infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes juga diminta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya.
(FRD / CHRI)