Kasus Ayam Widuran Harus Diproses Sesuai Aturan
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Muman Abdurrahman merespons kasus penggunaan minyak babi untuk kremesan di rumah makan Ayam Goreng Widuran sendiri.
Ia menyatakan penanganan kasus tersebut perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maman mulanya menyebut Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan program sertifikasi halal yang bertujuan memberi standar pada produk yang beredar.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Ia pun menjelaskan standardisasi halal tidak semata soal bahan, tetapi juga mencakup aspek kebersihan dan higienitas.
“Standardisasi halal itu macam-macam loh ya, jangan hanya sekedar dilihat dari halal haram, produk yang mohon maaf menggunakan minyak babi ataupun bukan minyak babi. Standardisasi sertifikasi halal itu higienis, bersih, itu artinya halal itu,” kata Maman di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Maman menyatakan apabila ditemukan pelanggaran aturan, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan.
“Nah, ya kalau itu melanggar aturan ya harus diproses secara aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Maman mengatakan proses hukum harus berjalan terlebih dahulu sebelum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Saya pikir dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang ada,” ucapnya.
“Untuk mengatakan bahwa ada pelanggaran unsur pidana atau tidak pidana atau bagaimana, saya pikir itu terlalu dini. Jadi biarkan aparatur dan dari kami kementerian UMKM yang akan mengeceknya,” imbuh Maman lebih lanjut.
Dirinya juga menyampaikan pembahasan inner terkait kasus ini telah dilakukan dan akan ditindaklanjuti.
“Ya nanti, sudah ada pembahasan di kami,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan minyak babi di rumah makan Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan setelah seorang pegawai menyatakan minyak non halal digunakan untuk menggoreng kremesan ayam.
Ayam goreng dan kremesan tersebut disajikan sebagai satu paket menu. Unggahan informasi ini pertama kali viral melalui media sosial, dan memicu berbagai respons dari publik, terutama soal keterbukaan informasi halal atau tidaknya produk makanan.
Pihak rumah makan telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan mereka telah mencantumkan label non halal di seluruh cabang dan platform virtual, termasuk media sosial dan ulasan di Google.
(dari/sfr)