Daftar Utang Sritex ke 28 Financial institution
Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari perbankan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan Sritex menerima fasilitas kredit dari empat financial institution pelat merah yakni Financial institution DKI, Financial institution Jabar, Financial institution Jateng, serta dari konsorsium financial institution yang terdiri atas BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
General kredit yang diberikan kepada Sritex mencapai hampir Rp3,6 triliun.
Menurut Qohar, fasilitas kredit tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Selain Iwan, dua orang lainnya dari pihak financial institution juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyidikan terhadap dugaan penyimpangan fasilitas kredit di Sritex, meskipun perusahaan ini merupakan entitas swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidikan dilakukan karena kredit tersebut berasal dari lembaga keuangan milik negara dan daerah. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan daerah juga merupakan bagian dari keuangan negara.
Di sisi lain, Sritex tercatat memiliki overall utang sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp26,09 triliun (asumsi kurs Rp16.311 in step with dolar AS), menurut laporan keuangan in step with Juni 2024.
Sebagian besar utang tersebut berasal dari pinjaman financial institution dan obligasi. Khusus dari sektor perbankan, Sritex berutang sebesar US$618,9 juta atau Rp10,09 triliun kepada 28 financial institution.
Pinjaman tersebut terdiri atas utang jangka pendek senilai US$131,42 juta dan utang jangka panjang sebesar US$1,47 miliar. Nilai kewajiban ini melebihi overall aset perusahaan yang tercatat hanya sebesar US$653,51 juta atau sekitar Rp10,66 triliun.
Berikut daftar 28 financial institution pemberi pinjaman kepada Sritex beserta nilai pinjamannya:
1. PT Financial institution Central Asia Tbk – US$82 juta
2. Financial institution Negara Bagian India, Cabang Singapura – US $ 43 Juta
3. PT Financial institution QNB Indonesia Tbk – US$37 juta
4. Citibank N.A., Indonesia – US$36 juta
5. PT Financial institution Mizuho Indonesia – US$34 juta
6. PT Financial institution Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk – US$33 juta
7. PT Financial institution Muamalat Indonesia – US$25 juta
8. PT Financial institution CIMB TBK – US $ 25 juta
9. PT Financial institution Maybank Indonesia Tbk – US$25 juta
10. PT Financial institution Pembangunan Daerah Jawa Tengah – US$24 juta
11. PT Financial institution Negara Indonesia (Persero) Tbk – US$24 juta
12. MUFG Financial institution Ltd – US$24 juta
13. Financial institution of China (Hong Kong) Restricted – US$22 juta
14. PT Financial institution KEB Hana Indonesia – US$22 juta
15. Taipei Fubon Business Financial institution Co, Ltd – US $ 20 JUTA
16. Woori Financial institution Singapore Department – US $ 20 Juta
17. Same old Chartered Financial institution – US$20 juta
18. PT Financial institution DBS Indonesia – US$18 juta
19. PT Financial institution Permata Tbk – US$17 juta
20. PT Financial institution China Building Indonesia Tbk – US$15 juta
21. PT Financial institution DKI – US$9,1 juta
22. Financial institution Emirates NBD – US $ 9 JUTA
23. ICICI BANK LTD Cabang Singapura – US $ 7 JUTA
24. PT Financial institution CTBC Indonesia – US$7 juta
25. Deutsche Financial institution AG – US $ 6,9 JUTA
26. PT Financial institution Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk – US$5 juta
27. PT Financial institution Danamon Indonesia Tbk – US$4,5 juta
28. PT Financial institution SBI Indonesia – US$4,4 juta.
(OF/PTA)