Bisakah Pekerja yang Surrender Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan?




Jakarta, CNN Indonesia

Karyawan wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menjadi peserta mereka akan membayar iuran kepesertaan setiap bulan yang langsung terpotong dari gaji.

Dengan menjadi peserta mereka bisa mendapatkan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Tujuannya, agar karyawan memiliki uang untuk digunakan membiayai hidupnya setelah pensiun atau jika terjadi kecelakaan kerja.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Namun, banyak pekerja yang berhenti atau renounce sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dengan kondisi ini, maka pekerja tak bisa langsung mencairkan dana JHT nya.



Sebab, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT baru dapat diklaim oleh peserta yang renounce atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Syarat lainnya adalah pekerja tersebut tidak aktif bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan waktu tunggu. Jika dalam waktu tunggu sudah bekerja lagi, maka dana JHT tak bisa dicairkan melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.

Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

– E-KTP

– Buku Tabungan

– Kartu Keluarga (KK)

– Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Business (PHI)

– NPWP (jika ada).

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mencairkan klaim JHT setelah renounce dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara on-line melalui Lapak Asik.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah renounce:

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

– Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

– Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.

– Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.

– Isi information awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

– Sistem akan verifikasi information otomatis terkait kelayakan klaim.

– Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi information sesuai instruksi yang tampil pada portal.

– Unggah dokumen persyaratan.

– Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

– Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

– Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening financial institution yang telah dilampirkan

[Gambas:Video CNN]

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan by way of Lapak Asik

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah renounce juga dapat diproses melalui on-line. Nantinya peserta cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik on-line berikut.

– Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.cross.identification.

– Mengisi information awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

– Sistem akan verifikasi information otomatis terkait kelayakan klaim.

– Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi information sesuai instruksi yang tampil pada portal.

– Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.

– Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

– Peserta akan dihubungi melalui video name untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

– Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(LDY/delapan)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *