AFPI Buka-bukaan Ihwal Suku Bunga Pinjol Sempat Sentuh 0,8 Persen
Jakarta, CNN Indonesia –
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan awal mula suku bunga pinjaman on-line (kacang pinus) sempat menyentuh 0,8 persen hingga dituduh melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,8 persen sebagai batasan atas untuk perusahaan pinjol. Namun, bukan harga tetap.
Tujuannya pun untuk membedakan layanan pinjaman prison dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi. Pasalnya, pinjol ilegal kerap memberikan bunga tinggi.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Kendati, dalam pelaksanaannya untuk harga tetap dikembalikan ke masing-masing pelaku usaha mau menetapkan berapa. Artinya, 0,8 persen adalah batasan maksimal yang tidak harus diikuti.
“Jadi mungkin teman-teman di KPPU mengetahui bahwa di industri di kita ini ada ya tadi batas atas atau maksimum suku bunga. Nah, mungkin teman-teman KPPU itu melihat ini jangan-jangan ini kesepakatan dari pelakunya nih,” jelasnya dalam konferensi pers di Bale Nusa, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Ronald menekankan asosiasinya mengetahui ada aturan KPPU yang melarang suatu industri berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau penetapan harga dan pihaknya tidak pernah melakukan atau melanggar hal tersebut.
Pasalnya, penetapan batas atas suku bunga tersebut dinilai atas sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada 2021 diminta untuk menurunkan batas menjadi 0,4 persen.
Lalu, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, batas atas suku bunga pinjaman pinjol menjadi 0,3 persen.
Menurutnya, besaran terbaru inipun diikuti oleh seluruh anggota AFPI tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, ia menilai tuduhan KPPU tersebut tidak benar.
“Ternyata kan tidak seperti itu, yang terjadi itu adalah arahan dari OJK pada saat itu. Jadi itu mungkin singkatnya pasal 5 (aturan KPPU) antimonopoli tersebut,” pungkasnya.
KPPU melaporkan 97 perusahaan anggota AFPI sebelumnya bersekongkol menetapkan suku bunga yang seragam yakni 0,8 persen. Lembaga ini pun tengah menyiapkan sidang untuk dugaan kartel industri pinjol tersebut.
(LDY)