Harga Dasar Singkong Ditetapkan, 49 Pabrik di Lampung Langsung Patuhi
Jakarta, CNN Indonesia –
Sebanyak 49 pabrik langsung mematuhi aturan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait harga dasar singkong.
Pria yang akrab disapa Mirza itu menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 consistent with kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Ini diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.
“Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor. Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani,” tegas Mirza dalam rilis resmi, Sabtu (10/5).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional. Untuk itu, diperlukan dukungan kebijakan nasional, bukan hanya di degree daerah,” sambungnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga dasar singkong setelah adanya gejolak di pasar. Di lain sisi, ada permasalahan sistem potongan yang tidak transparan.
Gubernur Mirza menegaskan kebijakannya merupakan langkah awal dalam reformasi tata niaga singkong di Lampung. Pihaknya kemudian mendorong larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong serta tapioka dalam discussion board koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas mendorong kebijakan sang gubernur. Ia menyoroti fakta Lampung sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, tapi petaninya justru paling merasakan dampak ketidakadilan harga dan sistem potongan.
“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka,” tegas Mikdar.
Di lain sisi, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung menyebut seluruh anggotanya sebanyak 18 perusahaan berkomitmen menjalankan kebijakan ini. Ketua PPTTI Welly Soegiono mengaku hanya ada 2 pabrik yang sedang dalam masa perawatan alias overhaul.
Daftar 49 pabrik Lampung yang patuhi aturan harga dasar singkong:
1. SPM 1 Mesuji
2. SPM 2
3. PR Muara Jaya, Lampung Timur
4. PT Sungai Bungur Indo Perkasa, Lampung Timur
5. Means Raman, Lampung Timur
6. Digma
7. Jaya Abadi Tapioka, Lampung Utara
8. Berjaya Tapioka, Lampung Timur
9.
10. Sinar Agro Semesta, Tulang Bawang
11. PT Tedco Agri Makmur, Lampung Tengah
12. BSL, Tulang Bawang Barat
13. PT Mitra Pati Mas, Lampung Tengah
14. PT BTS, Mesuji
15. Umas Jaya Agrotama
16. Tapioka Bangun Jaya, Lampung Tengah
17. Tapioka Bangun Makmur, Lampung Tengah
18. CV Central Intan, Tulang Bawang Barat
19. CV Lautan Intan, Lampung Timur
20. PT Samudera Intan Tapioka, Kotabumi, Lampung Utara
21. PT Surya Intan Tapioka, Lampung Utara
22. PT Hamparan Bumi Mas Abadi, Lampung Tengah
23. PT Sinar Agro Semesta, Lampung Tengah
24. CV Agri Starch, Tulang Bawang Barat
25. Pt Mentari Prima Jaya Abadi, Tulang Bawang Barat
26. CV Gunung Mas Putra Kencana 1, Lampung Tengah
27. CV Gunung Mas Putra Kencana 2, Wates, Lampung Tengah
28. CV Gunung Putra Kencana 3, Soponyono, Means Kanan
29. PT Gunung Sugih, Lampung Tengah
30. PT TWBP, Gunung Batin
31. PT TWBP, Tulang Bawang
32. PT TWBP, Kotabumi
33. PT TWBP, Kali Cinta
34. Pt Pati & Seeter TBK 1, Soctasure
35. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Lampung Tengah
36. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3, Lampung Tengah
37. PT Satya Mandala Pratama, Lampung Tengah
38. PT Florindo Makmur 1, Lampung Tengah
39. PT Florindo Makmur 2, Lampung Tengah
40. PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Lampung Timur
41. PT Florindo Makmur, Lampung Timur
42. PT Darma Agrindo, Lampung Selatan
43. PT Budi Starch & Sweetener Tbk, Tulang Bawang
44. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Tulang Bawang Barat
45. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Tulang Bawang Barat
46. PT Satya Mandala Pratama, Lampung Selatan
47. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1, Lampung Utara
48. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2, Lampung Utara
49. PT Florindo Makmur, Lampung Utara
(SKT/MIK)