Jawaban Airlangga soal RI Tukar Information Pribadi Demi Tarif 19 Persen AS




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan soal hasil kesepakatan dagang RI-SEBAGAI yang berujung pada penurunan tarif dagang dari 32 persen menjadi 19 persen untuk produk Tanah Air.

Salah satu komentar ia berikan terkait kesiapan Indonesia melakukan pertukaran records pribadi warga RI ke AS.

Asal tahu saja, isu kesanggupan Indonesia menukarkan records pribadi warganya ke AS ini muncul dalam Settlement on Reciprocal Industry (ART) yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Presiden AS Donald Trump menegaskan penurunan tarif resiprokal 32 persen menjadi 19 persen harus ‘ditukar’ dengan akses records pribadi warga Indonesia.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sebetulnya beberapa records pribadi kan merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, Bing, melakukan (jual beli di) e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat e mail, akun, itu kan records add sendiri,” beber Airlangga dalam Konferensi Pers Joint Commentary Indonesia-AS di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7).



“Ini tentu records pribadi, kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu. Jadi, finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas records pribadi antar-negara atau pass border dari records pribadi tersebut,” jelasnya soal konteks pemberian akses records pribadi warga Indonesia kepada AS.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu juga mencontohkan akses records pribadi warga Indonesia dikantongi asing saat melakukan transaksi keuangan. Misalnya, transaksi yang menggunakan Mastercard hingga Visa.

Menko Airlangga Hartarto menyebut pemberian akses records tersebut terkait dengan prinsip know your buyer (KYC). Kendati demikian, ia menegaskan tak sekonyong-konyong records tersebut bisa disalahgunakan.

“Itu ada mekanismenya sendiri, bahkan dalam cost machine kan tidak bisa dipakai begitu saja. Ada safety lain, seperti OTP (on-time password) dan yang lain. Sehingga records safety itu menjadi penting dan inilah yang diperlukan protokol kuat untuk melindungi records dalam transaksi, baik itu digunakan melalui cloud computing maupun ke depannya akan semakin banyak lagi penggunaan AI (kecerdasan buatan),” jelasnya.

“AI adalah records mining atau scrolling dari seluruh data-data yang ada di virtual. Nah, kemudian records tersebut tentu terus diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan records pribadi. Pemerintah memastikan bahwa records ini dilakukan dalam kerangka yang protected, dependable, dan records governance,” imbuh Airlangga.

Airlangga mengklaim tata kelola tersebut bakal menjadi dasar hukum untuk perlindungan records pribadi masyarakat Indonesia. Namun, ia tak merinci lebih lanjut kapan finalisasi tersebut rampung.

Ia hanya menegaskan akses records tersebut dibutuhkan agar tidak muncul fraud, apalagi meloloskan pihak-pihak yang masuk blacklist.

“Jadi, sebetulnya records ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan records secara executive to executive (G2G), tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh records, memperoleh konsen dari masing-masing pribadi,” tegas Menko Airlangga.

“Semua kan masing-masing pribadi. Pada saat obtain information atau mau subscribe media kadang-kadang kita ditanya e mail, kalau enggak, beritanya gak ditampilkan,” imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(SKT/AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *