Pemerintah Harus Siapkan Dana Pendidikan Usai MK Ketok Sekolah Free of charge
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Anggaran DPR meminta pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan yang sesuai untuk menggratiskan sekolah, seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini adalah hasil kesepakatan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat yang diisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Ada setidaknya 16 poin kesepakatan panja tersebut, salah satunya menyangkut anggaran pendidikan.
“Enam, pasca-putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta agar disesuaikan besaran alokasi anggarannya,” baca Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Ada juga poin-poin lain terkait sektor pendidikan. Misalnya, usul nomor tujuh yang mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer.
Begitu pula poin ke-8 yang meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota siswa dan sekolah di daerah terpencil dengan bekal foundation information dan informasi yang legitimate. Lalu, poin ke-9 yang menegaskan permintaan tambahan kuota tunjangan profesi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD NKRI 1945,” jelas Abdul soal poin ke-15.
“Rumusan dalam panja ini adalah bagian penguatan dari penyusunan kebijakan program belanja pemerintah pusat,” sambungnya.
Belanja pemerintah pusat di 2026 bahkan ditingkatkan dari 11,41 persen-11,86 persen menjadi 11,41 persen-11,94 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini akhirnya mengubah postur belanja negara tahun depan yang awalnya hanya 14,19 persen hingga 14,75 persen menjadi 14,19 persen sampai 14,83 persen terhadap PDB.
Terlepas dari itu, MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mahkamah memerintahkan pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya alias free of charge.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.
Di lain sisi, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan putusan MK itu adalah Rp183,4 triliun. Jumlah tersebut diklaim jauh di atas pagu indikatif kementeriannya sekitar Rp33 triliun.
(SKT/AGT)