Bos DJP Tak Akan Toleransi Gratifikasi di Ditjen Pajak: Sekecil Apapun
Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan dirinya tak menoleransi gratifikasi yang dilakukan anak buahnya, sekecil apa pun.
Ini sejalan dengan diresmikannya Taxpayers’ Constitution yang berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Khusus pada hak nomor 4 disebutkan tentang hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
Bimo memahami bahwa selama ini masih terjadi sengketa perpajakan, termasuk dalam masalah lebih bayar. Ia menyebut sengketa itu memperkuat posisi undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah perpajakan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Nah, yang lebih esensial lagi sebenarnya adalah, mohon izin dengan segala hormat, kami tidak menoleransi gratifikasi sekecil apa pun, pemerasan sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami,” tegasnya selepas Peluncuran Taxpayers’ Constitution di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
“Jadi, sudah jelas saat ada pelanggaran di dalam konteks pajak yang terutang, nilai pajak yang harus dibayar, itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,” sambung Bimo.
Dirjen Bimo menegaskan tidak ada lagi tekanan-tekanan kepada wajib pajak. Entah dalam bentuk pemerasan atau pemerasan, penyuapan alias penyuapan, maupun gratifikasi.
“Dan komitmen itu akan menjadi Nilai, Kompas Ethical bagi anggota-anggota kami di lapangan,” jelas Bimo.
Bimo sejatinya baru menjabat sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak pada Mei 2025 lalu. Orang pilihan Presiden Prabowo Subianto itu menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Meski baru menjabat sekitar 2 bulan, Bimo mengklaim sudah memecat sejumlah pejabat pajak yang nakal.
“Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, 0 tolerance terhadap fraud!” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
“Jadi, kami laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami akan tindak dan kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan kami dari mulai Mei (2025) kemarin,” tegas Bimo.
Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pegawai yang dipecat. Bimo juga tak membocorkan dari direktorat mana yang terkena hukuman tegas itu.
(SKT/AGT)