Zulhas menjanjikan hak beras beras




Yogyakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji menindak tegas para pelaku pengoplos beras yang merugikan masyarakat.

“Ya kalau ada yang rugikan rakyat, tindak tegas,” kata Zulhas kala meninjau KPDM Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, Sabtu (19/7).

Salah satu bentuk upaya pemerintah mengantisipasi beras oplosan ini selain dari sisi hilir adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di 80 ribu titik lebih. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto akan memimpin peluncurannya dari Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7) besok.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Kedua jenis koperasi ini, kata Zulhas, adalah sentra distribusi permanen pemerintah untuk mencegah praktik curang seperti pengoplosan dan manipulasi harga beras di pasar. KDMP dan KKMP juga sebagai lokasi penyaluran bantuan atau program sosial milik pemerintah. Macam operasi pasar dan lain sebagainya.



“Harga berasnya Rp14.500, disubsidi jadi Rp12.500. Ada selisih Rp2 ribu kan, dicampur jualannya Rp13.500. Masih untung, tapi rakyat dirugikan,” katanya.

“Makanya Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Keluruhan itu menjadi salah satu infrastrukturnya pemerintah untuk pasar murah, bagi sembako, operasi pasar, untuk pembagian-pembagian program-program sosial lainnya. Pemerintah belanja di Kopdes,” sambungnya.

KDMP dan KKMP, menurut Zulhas, bahkan diproyeksikan bisa menjadi pusat belanja bahan baku kebutuhan program Makan Bergizi Free of charge (MBG).

“Makanya kita akan cepet kerjaan, termasuk nanti makan bergizi belanjanya di Kopdes karena tiap kelurahan ada,” pungkasnya.

Soal beras oplosan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menginstruksikan penarikan beras yang tidak memenuhi standar mutu dari peredaran.

Penarikan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sejak Maret dan April 2025 menyusul temuan beras bermerek yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu beras top rate yang berlaku.

“Untuk yang (pengawasan) mutu itu, kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Ia menjelaskan pada Maret lalu, pengawasan difokuskan pada ukuran dan kemasan produk pangan dalam kondisi terbungkus. Sedangkan pada April, pengawasan dilanjutkan terhadap aspek mutu.

Moga menyebut pemerintah telah memberikan teguran kepada para pelaku usaha dan menginstruksikan penyesuaian sesuai regulasi, termasuk ukuran dan label kemasan. Ia menyatakan surat teguran telah dikirimkan kepada perusahaan terkait, disertai dengan tembusan kepada Satgas Pangan.

Selain itu, Kemendag telah memanggil produsen untuk klarifikasi, sekaligus menindaklanjuti proses penarikan produk dari pasar. Langkah penarikan produk ini juga sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang memberikan batas waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyesuaikan kemasan dan mutu produk.

[Gambas:Video CNN]

(kum/agt)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *