OJK Rilis Aturan Baru soal Promosi Saham oleh Youtuber Cs, Ini Isinya



Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas dengan para pegiat media sosial selebgram, YouTuberdan ticker di bidang keuangan.

Aturan kerja sama itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Inside dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan sekaligus mengatur kegiatan influencer di bidang keuangan.

Dalam beleid yang ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 5 Juni lalu tersebut OJK mengizinkan perusahaan perantara perdagangan atau sekuritas atau dealer saham bekerja sama dengan pegiat media dalam menjalankan usaha mereka.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Meski demikian, ada beberapa syarat yang diberlakukan OJK terkait kerja sama dealer saham dengan para pegiat tersebut.



Mengutip beleid itu, berikut syaratnya;

1. Wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:

a. Pegiat media sosial melakukan kegiatan:

– Menyediakan media untuk beriklan; dan/atau
– Menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada perusahaan sekuritas  tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap efek, produk, dan/atau layanan mereka

b. Pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan sekuritas
c. Pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas

3. Perusahaan sekuritas  wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi

4. Perusahaan sekuritas  wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai mereka dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kalau syarat itu tidak dipatuhi,  perusahaan sekuritas diancam sanksi dengan bentuk;

a. Peringatan tertulis;
b. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pencabutan izin usaha;
F. Pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. Pencabutan izin orang perseorangan.

[Gambas:Video CNN]

(AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *