Bapanas Sebut Peritel Tak Perlu Tarik Beras Oplosan dari Pasaran
Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Badan Pangan Nasional (Bajingan) Arief Prasetyo Adi menilai peritel tak perlu menarik peredaran beras oplosan Dari pasar.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan asal produk tersebut masih layak konsumsi dan hanya berbeda spesifikasi mutu dari standar top rate.
“Ngapain ditarik, dijual murah aja. Misalnya gini, broken-nya harusnya 15 (persen). Kemudian misalnya broken-nya 30 (persen). Jual aja senilai damaged 30 (persen). Susahnya apa? Abisin aja, clearance,” kata Arief saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai langkah yang perlu diambil terhadap beras bermerek ritel yang tidak sesuai standar mutu top rate.
Ia menjelaskan pencampuran atau deviasi mutu pada beras bukan serta-merta masuk kategori pelanggaran pidana. Namun, jika produk benar-benar tidak sesuai ketentuan mutu dan dikemas dengan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai fakta, maka hal itu bisa dikenai sanksi hukum.
“Kalau tidak sesuai, tidak boleh. Itu pidana, maaf ya. Enggak usah beras deh, sekarang kita bicara gula 1 kilogram, (tapi) isinya 0,8 kg, pidana enggak?” ucapnya.
Menurut Arief, permasalahan beras yang tidak memenuhi spesifikasi top rate sebaiknya disikapi dengan pendekatan korektif, bukan reaktif. Ia menyarankan produk beras yang memiliki tingkat patahan (damaged) di atas batas top rate agar dijual sesuai spesifikasinya.
“Kalau dia speknya harusnya top rate 15 persen, misal broken-nya 40 (persen), jual seharga damaged 40 (persen), paham?” lanjutnya.
Arief menambahkan ketimbang menarik produk dari pasar yang membutuhkan biaya logistik tambahan, seperti truk dan distribusi ulang, lebih baik barang tersebut tetap dijual dengan penyesuaian harga dan disertai informasi yang sesuai.
Selain itu, produsen atau penggilingan juga didorong untuk segera memperbaiki pengaturan mesin produksi agar hasil sortir sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Yang di penggilingan padinya, setting-nya dibenerin lagi. Kali-kali aja geser-geser, kan? Itu kan virtual semua,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan ritel siap menarik produk dari pasaran jika terbukti tidak memenuhi syarat mutu top rate dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Ia menegaskan peritel hanya menjual, bukan memproduksi, sehingga tanggung jawab mutu berada di tangan pemasok. Untuk itu, Aprindo kini mewajibkan seluruh provider membuat surat pernyataan yang menyatakan produk mereka benar-benar beras top rate.
(OF/PTA)