DJP Akan Uber Pajak Penjual Mobil dan Motor di e-Trade




Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar pajak dari pelaku usaha penjualan mobil dan motor di e-commerce.

Mereka menegaskan menjual mobil dan motor di market atau e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia akan dikenakan pajak perdagangan on-line (PMSE).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang on-line yang dikenakan pungutan pajak pedagang on-line adalah yang omzetnya lebih dari Rp500 juta according to tahun.



“Untuk yang seperti ini atas penjualan mobil atas broker tadi lewat market juga dipungut 0,5 persen, tapi ini sebagai kredit pajak,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Kantornya, Senin (14/7).

Sementara itu, untuk omzet di bawah Rp500 juta according to bulan, maka akan dikecualikan dari pungutan PMSE. Dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan.

“Kalau dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta dia bisa nggak dipungut, caranya si service provider harus sampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto saya tidak sampai Rp500 juta setahun, kalau sudah sampaikan gak akan dipungut,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan dalam PMK pemerintah menetapkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tiga bagian. Pertamaomzet Rp0-Rp500 juta tidak kena pungutan.

KeduaRp500 juta sampai Rp4,8 miliar according to tahun dikenakan PPh ultimate 0,5 persen dan ketigadi atas Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh ultimate progresif.

“Inilah yang kita terapkan di PMK ini, kita nggak keluar dari situ sama sekali. Jadi ini bukan pajak baru, ini hanya sistem skema bagaimana pungut setor pajak,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(LDY/delapan)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *