2 Eks Direktur Sari Kreasi Boga Ogah Dikaitkan Pinjol Kebab Baba Rafi
Jakarta, CNN Indonesia –
Dua mantan direktur PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto, menolak dikaitkan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengelola Kebab Turki Baba Rafi itu.
Saat ini, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan tengah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nilamsari dan Nur menegaskan sudah tak lagi menjabat sejak pertengahan 2024.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan mengenai gugatan PKPU oleh perusahaan pinjaman on-line PT Ingenious Cell Journey terhadap RAFI yang terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Kedua nama direksi tersebut, yakni Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto, telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 14 Juni 2024 dan telah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tanggal 26 Juni 2024,” bunyi keterangan resmi perusahaan.
“Sementara pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh PT Sari Kreasi Boga Tbk dilakukan pada kurun waktu 2025. Sehingga berdasarkan Timeline ini, berarti kedua direksi tidak lagi terlibat dalam proses bisnis maupun hukum sejak lebih dari setahun lalu,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Dijelaskan pula bahwa seluruh pengajuan pinjaman oleh RAFI kepada PT Ingenious Cell Journey tidak melibatkan kedua mantan direktur tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, Nilamsari turut menyampaikan bahwa sejak Juni 2024 lalu dirinya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan dan jajaran direksi Sari Kreasi Boga.
“Dan saya sudah tidak ada afiliasi apapun dengan perusahaan tersebut. Di luar sana banyak sekali narasi yang berkembang, bahkan mengkaitkan dengan hal yang sudah di luar kewenangan saya. Padahal semua informasi mengenai hal ini bisa dicek di media maupun keterbukaan informasi di bursa,” tambahnya.
Dalam pernyataan terpisah, Nur Arief Budiyanto juga menyampaikan dirinya tidak lagi memiliki keterlibatan dengan Sari Kreasi Boga sejak pertengahan 2024, bersamaan dengan pengunduran dirinya bersama Nilamsari.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung antara PT Sari Kreasi Boga Tbk dengan perusahaan pinjol tersebut. Namun dapat kami tegaskan bahwa saya dan Nilamsari sudah tidak lagi terafiliasi dengan SKB bahkan sejak setahun lalu,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons simpang siur informasi publik terkait standing kedua mantan direktur dalam perkara hukum yang dihadapi perusahaan.
Sebagai informasi, RAFI yang dikenal sebagai pengelola waralaba Kebab Turki Baba Rafi, saat ini tengah menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Ingenious Cell Journey.
Gugatan tersebut berkaitan dengan fasilitas bill financing senilai Rp2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen, yang disebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek.
Namun perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran yang jatuh pace pada Maret 2025 akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Meski begitu, RAFI menilai pinjaman tersebut tidak bersifat subject matter dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional usaha perusahaan.
Manajemen juga menyampaikan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan sedang dalam proses negosiasi dengan pihak penggugat guna mencapai kesepakatan damai.
RAFI saat ini menaungi sejumlah merek waralaba makanan dan minuman, seperti Container Kebab by means of Babarafi, Smokey Kebab, Ayam Utuh, Jellyta, dan lainnya, dengan lebih dari 960 outlet mitra di seluruh Indonesia.
(dari/sfr)