Prabowo Tunjuk PT Jalin Sebagai Pemungut Pajak Virtual Luar Negeri




Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara Sebagai seorang kolektor pajak virtual luar negeri.

Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Virtual Luar Negeri.

Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Virtual Luar Negeri (SPP-TDLN) dilaksanakan oleh BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Anak usaha Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara,” jelas Pasal 3 Ayat (2) Perpres yang ditandatangani Prabowo 5 Juni lalu.



Berdasarkan situs resmi perusahaan, Jalin adalah perusahaan berbasis teknologi layanan keuangan yang didirikan pada 2016. Inisiator pendirinya adalah Kementerian BUMN, yakni Himpunan Financial institution Milik Negara (Himbara) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Sejak 2019, kepemilikan saham mayoritas Jalin beralih kepada PT Danareksa (Persero) yang sekarang berubah menjadi Keeping Danareksa.

Ada setidaknya 4 urgensi pemungutan pajak virtual dari transaksi luar negeri ini. Penjelasannya dirinci dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 68 Tahun 2025.

Pertamauntuk mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari transaksi virtual luar negeri yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.

Keduameningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak, termasuk terhadap transaksi virtual luar negeri.

Ketigameningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi virtual luar negeri.

Sedangkan urgensi yang keempat adalah meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi virtual luar negeri.

Meski diteken sejak 5 Juni 2025, tidak otomatis berlaku pemungutan dari transaksi luar negeri.

“Implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),” jelas Pasal 8 Ayat (1).

“Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN,” sambung Pasal 8 Ayat (2).

PT Jalin Pembayaran Nusantara diperbolehkan menunjuk mitranya secara langsung, tapi dengan 2 kriteria.

Pertamacalon mitra merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing.

Keduamemiliki kapasitas infrastruktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan information, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.

[Gambas:Video CNN]

(SKT/AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *