Transaksi Kripto Tembus Rp49 T Pada Mei 2025
Jakarta, CNN Indonesia –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset crypto- di Indonesia mencapai Rp49,53 triliun pada Mei 2025.
Angka tersebut naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp35,61 triliun.
Kenaikan nilai transaksi kripto sejalan dengan peningkatan jumlah konsumennya yang terus meningkat hingga mencapai 14,78 juta orang.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Secara overall, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 sampai Mei tercatat senilai Rp191,8 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Virtual, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/5).
Hasan mengatakan kenaikan nilai transaksi serta konsumen kripto menunjukkan kepercayaan konsumen dan pasar kripto nasional tetap terjaga baik.
Sementara itu, Hasan melaporkan terdapat 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar di OJK in line with Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA), sedangkan 20 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
“Dan sampai periode Juni 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk terdaftar di OJK dan 30 telah di antaranya telah kami setujui dan ditetapkan sebagai penyelenggaraan ITSK resmi dan terdaftar,” kata Hasan.
Berdasarkan laporan in line with Mei 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 987 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan seperti financial institution, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro hingga pegadaian.
Tak hanya itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber information lainnya.
Di antara penyelenggara tersebut, PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp2,14 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK pun tercatat mencapai 928.362 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK dan PAJAK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan kita, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan lebih lanjut.
(FBY/PTA)