Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8,3 Juta Pekerja consistent with 7 Juli




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) telah disalurkan ke 8,3 juta pekerja dari goal 15 juta penerima.

Ia mengatakan BSU yang belum dicairkan sebagian besar akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia (Persero).

“Memang ada dua mekanisme penyaluran. Yang pertama terlambat financial institution, kedua adalah lewat PT Pos. Overall yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang, dan yang belum dari general goal itu sekitar 15 juta itu sebagian besar nanti dari PT Pos. Dan ini memang membutuhkan waktu,” katanya saat ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Ia mengatakan BSU yang disalurkan lewat Himpunan Financial institution Milik Negara (Himbara) juga belum seluruhnya cair.



“Masih ada beberapa sebagian kecil itu yang akan kita salurkan melalui financial institution Himbara karena masih ada hasil verifikasi dan validasi knowledge yang sepertinya kami harus cek ulang lagi,” katanya.

BSU diberikan untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta consistent with bulan atau di bawah upah minimal provinsi dan kabupaten/kota. BSU untuk Juni 2025-Juli 2025 bakal dicairkan sekaligus Rp600 ribu

Pemerintah menyiapkan general anggaran Rp10,72 triliun untuk program bantuan subsidi upah tersebut.

Adapun syarat penerima BSU meliputi:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

– Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimal daerah

– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

– Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening financial institution Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Program ini memiliki dasar hukum berupa Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan.

[Gambas:Video CNN]

(FBY/SFR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *