Bos Danantara Bantah Copot Direktur Bisnis Agrinas
Jakarta, CNN Indonesia –
Leader Working Officer Danantara (MENDEKUT) Dony oskaria membantah telah menandatangani surat pemberhentian Edi Slamet Irianto sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri di PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Dony menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Saya rasa Pak Edi salah informasi ya, saya tidak punya kewenangan mengganti-ganti direksi apalagi menandatangani surat bukan kewenangan saya. Coba saja minta suratnya,” katanya, Rabu (2/7) seperti dikutip dari Detik.com.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dony menyatakan pergantian posisi di Agrinas bisa saja karena faktor penyegaran.
“Kalau soal pergantian bisa saja itu bagian penyegaran, silakan ditanya sama Dirut Agrinas,” tambah dia.
Sementara itu Company Secretary Danantara Asset Control Maya Tyas Asmoro menyatakan perubahan susunan pengurus di BUMN dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam RUPS ini, Kementerian BUMN lah yang memiliki kewenangan mengubah susunan pengurus perusahaan pelat merah.
“Perubahan susunan pengurus BUMN merupakan kewenangan dari RUPS dimana sesuai UU 1/2025 tentang BUMN, Kementerian BUMN memiliki hak istimewa melalui saham seri A Dwiwarna pada BUMN untuk diusulkan dan disetujui dalam RUPS,” jelas dia.
Edi Slamet Irianto mengaku diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri di PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Mengutip detik.com, surat pemberhentian telah ditandatangani oleh Dony.
“Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” ujar Edi.
“Pemberhentian ini saya terima beberapa jam setelah RUPS melalui Zoom Assembly dengan Bapak Faturrahman, Asdep Industri Perkebunan, TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juli 2025. Surat pemberhentian ditandatangani oleh Dirut Maintaining Operasional Danantara, Dony Oskaria,” tambah dia.
Meski menyebut pengangkatan dan pemberhentian jabatan merupakan hak prerogatif pimpinan, Edi menilai hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya Kepala Danantara tidak diperkenankan melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN.
“Pengangkatan dan pemberhentian ini merupakan hak prerogatif pimpinan, meskipun hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh, Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan untuk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN,” Jelas dia
(AGT)