Financial institution Negara Akan Diwajibkan Beri Modal Koperasi Desa Merah Putih Rp3 M




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koperasi mewajibkan bank negara memberikan modal kepada Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih dengan batas maksimal atau plafon sebesar Rp3 miliar in keeping with koperasi.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan plafon pinjaman itu sudah diputuskan dan akan tinggal diumumkan pada saat peluncuran KopDes Merah Putih pada 12 Juli 2025.

“Plafonnya Rp3 miliar. Ingat ya, plafon pinjamannya Rp3 miliar dari financial institution BUMN,” ujar Ferry saat hadir dalam acara Perayaan fortieth PertaLife di Graha Pertamina, Rabu (2/7).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Pinjaman permodalan untuk KopDes Merah Putih akan dikenakan bunga 6 persen untuk tenor 6 tahun. Sedangkan, untuk pembiayaan investasi setelah koperasi jalan, akan diberikan tenor 10 tahun dengan bunga yang sama.



Untuk bisa mendapatkan pembiayaan, KopDes Merah Putih yang mengajukan harus memenuhi syarat yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah.

“Itu nanti akan dibuat visibilitas, studi kelayakan untuk bisa menggunakan fasilitas plafon,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan bisa membentuk 80 ribu KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat.

Mulai 19 Juli 2025, akan ada 92 KopDes Merah Putih di 38 provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai percontohan atau mock-up .

Untuk menjalankan 92 percontohan KopDes Merah Putih tersebut akan dibiayai empat sumber yaitu, bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Financial institution Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan KopDes Merah Putih,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(LDY/delapan)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *