Gojek Buka Suara Soal Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen
Jakarta, CNN Indonesia –
Induk perusahaan GojekGoTo, membuka suara atas rencana kenaikan tarif ojek on-line (Ojol) yang datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). GoTo memastikan Gojek bakal mengikuti regulasi dari pemerintah.
“Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, di keterangan resminya, Selasa (1/7).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Menurut Ade tarif semestinya kompetitif, sesuai regulasi dan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi saat ini.
Dia menjelaskan hal itu penting agar menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka
panjang.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ade.
Pada Senin (30/6), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, mengatakan bakal ada perubahan tarif ojol, terutama roda dua. Dia mengatakan itu ketika rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah ultimate untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ucap Aan.
“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujar Aan lagi.
Dia bilang pada prinsipnya kenaikan tarif sudah disetujui para aplikator, namun buat memastikan Kemenhub bakal memanggil aplikator untuk membahasnya.
Tarif ojol consistent with kilometer saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membaginya menjadi tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 consistent with kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 consistent with kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 consistent with kilometer.
(FEA)