Mendag soal Pajak Pedagang On-line: Prosesnya Sudah dari Lama
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso blak-blakan soal rencana pungutan pajak bagi para pedagang online di market seperti Tokopedia sampai Shopee.
Budi mengaku Kemendag dilibatkan dalam pembahasan rencana pungutan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, keterlibatan itu berlangsung pada awal proses pembahasan. Ia tak merinci pasti sejak kapan aturan itu mulai digodok pemerintah.
“Awal-awal (Kemendag dilibatkan), kan prosesnya itu lama. Proses pembahasannya kan sudah lama (pajak pedagang on-line),” ungkap Budi usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan International Australia Halal Certification di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Budi juga tak menjawab bagaimana dampaknya terhadap para pelapak di market. Ia menegaskan Kementerian Perdagangan masih harus melihat efek dari rencana implementasi kebijakan itu.
Ia hanya menekankan bahwa saat ini prosesnya ada di tangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Budi menyerahkan hal tersebut kepada kementerian pimpinan Sri Mulyani.
“Kan sekarang (pembahasan) lagi di Ditjen Pajak. (Apakah pajak pedagang on-line kebijakan yang tepat?) Coba nanti kan lagi dibahas di Pajak, itu kan anunya Kementerian Keuangan,” jelas sang menteri.
“Ya coba nanti kita lihat ya (dampaknya terhadap pedagang on-line),” tandas Budi.
DJP Kemenkeu membenarkan rencana pungutan pajak pedagang di market, seperti Shopee, Lazada, sampai Tokopedia. Mereka mengklaim saat ini prosesnya ada di fase finalisasi aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengklaim pungutan ini diperlukan demi menciptakan perlakuan yang adil dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) offline.
Akan tetapi, DJP menyebut pedagang kecil akan dikecualikan dari pajak baru tersebut. Rosmauli tidak merinci kategori pedagang kecil yang bebas pajak.
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Sumber Reuters yang mengetahui rencana ini menyebut besaran pajak baru dipatok 0,5 persen dari pendapatan penjual. Ini dipungut dari penjual toko on-line dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Nantinya, pajak para pedagang toko on-line bakal dikumpulkan oleh platform market.
(SKT/PTA)