Kemenkeu Sebut Pajak Pedagang On-line Bukan Hal Baru: Demi Keadilan




Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menekankan pajak pedagang online sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut selama ini pedagang on-line telah dipungut pajak penghasilan (PPh), tetapi membayar secara mandiri. Ke depan, DJP berencana menunjuk market sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pelapak.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” jelasnya dalam rilis resmi, Kamis (26/6).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

DJP menekankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Begitu pula dengan pedagang on-line dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta in line with tahun tak akan dipungut PPh Pasal 22.



Rosmauli kemudian mengungkapkan alasan penyusunan skema pungutan pajak tersebut. Ia mengklaim aturan baru itu dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada tambahan beban atau penciptaan jenis pajak baru.

“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan,” tegas Rosmauli.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi virtual dan menutup celah shadow economic system, khususnya dari pedagang on-line yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit,” jelasnya.

Terlepas dari perdebatan di media sosial, pemerintah menyebut aturan pajak bagi pedagang on-line masih dalam proses finalisasi. Rosmauli menekankan DJP paham pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Ia berjanji bakal memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik ketika aturan tersebut resmi diberlakukan.

“Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses significant participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait,” klaim Ditjen Pajak.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien, seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(SKT/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *