Mulai Kapan Pedagang Shopee, Tokopedia Cs Ditarik Pajak?
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut menyiapkan aturan yang mewajibkan e-commerce menarik pajak UMKMĀ sebesar 0,5 persen dari pedagang online.
Seorang pejabat perindustrian Indonesia, seperti dilaporkan Reutersmenyebut kebijakan itu kemungkinan diterapkan bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membenarkan Kemenkeu sedang mengkaji aturan itu. Namun, dia tidak memastikan kapan aturan akan berlaku.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Saat ini, rencana penunjukan market sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” uxap Rosmauli dilansir detik, Rabu (25/6).
Rosmauli menyampaikan pungutan pajak untuk pedagang on-line lewat e-commerce dikaji untuk menyederhanakan administrasi pajak. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan perlakuan yang adil antara pedagang on-line dan offline.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan memang sudah ada sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai aturan itu kepada beberapa market.
Meski begitu, dia belum bisa berkomentar teknis karena aturan resmi belum terbit. Budi hanya berharap pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati karena akan berdampak ke jutaan pedagang.
“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” ungkap Budi lewat keterangan tertulis, Rabu (25/6).
idEA menyatakan kesiapan mendukung pemerintah menerapkan kewajiban untuk e-commerce menarik pajak penjualan. Akan tetapi, mereka berharap penerapan kebijakan tidak menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian.
“Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para dealer,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat perindustrian membeberkan rencana pemerintah menarik pajak penjualan. Aturan yang sedang dirancang mewajibkan e-commerce menarik pajak penjualan dari penjual di market mereka.
Pajak 0,5 persen itu lalu disetor ke negara. E-commerce berpotensi disanksi bila terlambat melaporkannya. Reuters menyebut aturan ini bakal diterapkan bagi pedagang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar according to tahun.
(DHF/PTA)