Cara Cek BPJS PBI Dinonaktifkan atau Tidak Oleh Kemensos




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Langkah itu dilakukan karena 7,3 juta peserta itu tidak tercatat dalam Knowledge Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari general itu, sebanyak 5 juta orang tidak tercatat dalam foundation information DTSEN.

Tak hanya itu, 7,3 juta peserta itu juga dipandang sudah sejahtera. Totalnya, 2,3 juta orang lainnya terbukti berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Di tengah penonaktifan oleh Kemensos ini, bagaimana caranya mengecek standing kepesertaan BPJS PBI?



Cara cek BPJS PBI dinonaktifkan atau tidak dapat dilakukan melalui dua saluran resmi berikut:

1. Melalui Aplikasi Cellular JKN:

– Unduh aplikasi Cellular JKN melalui Play Retailer atau App Retailer
– Masuk menggunakan NIK atau nomor peserta KIS
– Pilih menu “Data Peserta” di halaman utama
– Standing kepesertaan akan ditampilkan. Jika aktif, akan muncul keterangan “Aktif”

2. Melalui BPJS Kesehatan Care Heart:

– Hubungi Care Heart BPJS Kesehatan di nomor 165
– Tekan angka 1 untuk layanan pengecekan standing kepesertaan
– Masukkan nomor peserta atau NIK
– Masukkan tanggal lahir sesuai structure
– Tunggu informasi standing kepesertaan Anda disampaikan oleh sistem.

Dengan memahami prosedur ini, masyarakat yang sempat kehilangan standing kepesertaan PBI dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebab, peserta BPJS kategori PBIyang statusnya telah lama dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan pengaktifan ulang JKN PBI dimungkinkan selama peserta memenuhi sejumlah ketentuan, seperti termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang mengalami kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.

“Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali,” kata Rizzky, Senin (23/6).

Ketentuan mengenai pengaktifan ulang ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Pada Pasal 8 dijelaskan standing kepesertaan PBI yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan.

Berikut adalah tahapan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI:

Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Jika BPJS PBI telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta wajib membawa dokumen tersebut dan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial agar dapat didaftarkan kembali ke dalam Knowledge Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah dokumen diverifikasi dan peserta tercatat dalam DTKS, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali standing kepesertaan KIS PBI.

Setelah KIS PBI berhasil diaktifkan kembali, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa kepesertaan telah kembali aktif.

[Gambas:Video CNN]

(OF/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *