KPPU Restui Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok dengan 5 Syarat




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan persetujuan bersyarat atas pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia dengan Tiktok Seni (SG) Pte. Ltd (ArmorationTiktok).

Penetapan dikeluarkan untuk menghindari potensi terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan dari dua kali sidang dilakukan, Tokopedia maupun Tiktok menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut. TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku International Lead E-Trade Possibility Regulate and Safety. Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia,” kata Deswin dalam keterangan, Rabu (18/6).



Ada lima syarat yang ditetapkan KPPU:

1. Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.

2. Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant place) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b. self-preferencing dalam show platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
c. menghalangi vendor/service provider untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Store (Store|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan vendor/service provider dan konsumen.

3. Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Store (Store/Tokopedia).

4. Pastikan bahwa tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak tepat (diindikasikan secara ekonomi).

5. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Store (Store/Tokopedia) dan Tokopedia.

“Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(PTA / PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *