BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2025
Jakarta, CNN Indonesia –
Financial institution Indonesia (DUA) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga akhir tahun ini, yang semula hanya sampai 30 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, pemegang kartu kredit hanya perlu membayar minimum 5 persen dari general tagihan. Selain itu, denda keterlambatan bayar maksimal hanya boleh dikenakan 1 persen dari general tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Juni, Rabu (18/6).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dalam konferensi pers ini, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Financial institution Indonesia (SKNBI) yakni sebesar Rp1 dari Financial institution Indonesia kepada financial institution dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari financial institution kepada nasabah.
BI juga memutuskan untuk mempertahankan BI Fee sebesar 5,50 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang berlangsung pada 17-18 Juni 2025.
Dengan demikian, maka suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,25 persen.
“Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya perkiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, kestabilan nilai tukar rupiah sesuai dengan basic di tengah ketidakpastian international yang masih tinggi, serta perlunya untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Perry.
(ldy/pta)