Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Masih Terganjal Sejumlah Aturan Hukum




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman masih terganjal sejumlah aturan hukum terkait wacana perubahan luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.

“Kita juga enggak mau aturan ini nanti bertentangan dengan PP yang ada, perubahan PP 12/2021, karena di situ menyatakan luas efektifnya 54 meter persegi,” kata Sri di Lobi Nobu Financial institution, Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Sri tidak menutup kemungkinan akan merevisi regulasi terkait rumah subsidi yang berlaku saat ini. Dia menyebut Kementerian PKP terus berkomunikasi dengan lembaga-lembaga terkait.



Pada kesempatan itu, Sri juga merespons kritik yang menyebut rumah 18 meter persegi tidak sesuai standar. Dia mengatakan usulan ini sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).

Sri mengatakan SNI mengatur kelayakan huni untuk orang dewasa 6,4-9 meter persegi. Sementara itu, kelayakan huni untuk anak-anak 4,6 meter persegi.

“Artinya bahwa dengan di draf kami itu kan memang kita memasukkan di angka 18. Jadi, kita harapkan itu tadi untuk masyarakat yang lajang, untuk masyarakat yang baru berkeluarga, atau tadi anak satu masih masuk tuh dari SNI tersebut,” ucap Sri.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan penurunan ukuran rumah subsidi. Dia menggagas hal itu agar rumah subsidi bisa dibangun di tengah kota.

Menurut Ara, saat ini ada pergeseran minat membeli rumah. Generasi muda lebih memilih rumah di tengah kota meskipun tidak terlalu luas. Sementara itu, harga tanah di perkotaan sudah tinggi.

“Masak enggak akomodir anak-anak kita, adik-adik kita yang milenial? Coba lihat sekarang, lodge lagi ada banyak lodge kapsul kan? Yang kecil kan? Ya, masa negara tidak mengakomodir keinginan ini?” kata Ara pada acara di Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (12/6).

Menyambut usulan itu, Lippo Workforce memamerkan mockup dua tipe rumah subsidi. Tipe pertama berluas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi. Tipe kedua berluas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi.

[Gambas:Video CNN]

(DHF/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *