Snatch Jelaskan Potongan 20 Persen Ojol: Dihitung dari Tarif Dasar
Jakarta, CNN Indonesia –
Grab Indonesia mengklarifikasi kesalahpahaman terkait skema potongan komisi 20 persen untuk mitra pengemudi ojek online (ojol).
Perusahaan menegaskan potongan tersebut dihitung dari tarif dasar, bukan dari general biaya yang dibayarkan konsumen, yang sering kali mencakup komponen tambahan.
Nation Managing Director Snatch Indonesia Neneng Goenadi menyatakan masih banyak anggapan keliru di kalangan mitra pengemudi maupun publik mengenai mekanisme pembagian hasil ini.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Menurutnya, dalam banyak kasus, mitra sering kali menghitung potongan 20 persen dari general biaya perjalanan yang dibayar penumpang, padahal seharusnya hanya dari tarif dasarnya saja.
“Komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar, bukan dari keseluruhan biaya yang dibayar konsumen,” ujar Neneng dalam discussion board diskusi publik di Restoran Kembang Goela, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Penegasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal potongan 15 persen untuk platform dan tambahan 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.
Sebagai contoh, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp13 ribu, maka mitra pengemudi menerima Rp10.400 setelah dipotong komisi 20 persen.
Sementara biaya general yang dibayarkan konsumen bisa lebih besar karena adanya platform price sebesar Rp2.000, tambahan opsional seperti Offset karbon sebesar Rp200, atau potongan promo.
Neneng juga menambahkan biaya tambahan seperti asuransi atau emisi karbon tidak dihitung sebagai dasar komisi.
“Ini penting untuk dipahami supaya tidak salah hitung. Kadang ada tambahan-tambahan seperti asuransi atau offset karbon, tapi itu bukan bagian dari dasar tarif,” ucap dia.
Neneng juga menjelaskan komisi yang dipotong dari tarif dasar tidak semata-mata menjadi keuntungan perusahaan, melainkan dikembalikan dalam bentuk layanan dan perlindungan untuk pengemudi maupun penumpang.
Salah satunya adalah perlindungan asuransi untuk 100 persen perjalanan yang dilakukan di aplikasi.
“Asuransi ini aktif untuk semua perjalanan. Amit-amit kalau ada apa-apa, itu dibayar oleh Snatch,” jelas Neneng.
Ia menyebutkan hingga kini lebih dari 20 ribu pengguna telah mendapatkan perlindungan, dengan nilai klaim melebihi Rp100 miliar. Adapun nilai pertanggungan untuk setiap individu bahkan bisa mencapai Rp50 juta.
Selain itu, Snatch memiliki satuan tugas khusus yang mendampingi pengemudi dan penumpang dari hari kecelakaan hingga proses pemulihan.
Ia menyebut dana komisi juga digunakan untuk pengembangan teknologi aplikasi dan peningkatan kualitas layanan agar mitra pengemudi dapat bekerja dengan lebih efisien dan aman.
(del/isn)