DPR Undang OJK Dalami Pemegang Polis Bayar 10 Persen Biaya Rawat
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi XI DPR akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembagian risiko atau co-payment dalam asuransi kesehatan. Skema ini membuat pemegang polis ikut menanggung minimum 10 persen dari general biaya perawatan.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pihaknya belum pernah diajak membahas skema co-payment seperti yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025.
“Soal co-payment belum pernah sebelumnya dibicarakan dengan Komisi XI. Saya nanti akan mengajak pimpinan yang lain mengagendakan rapat dengan OJK untuk mengetahui dasar, alasan, dan argumentasi, kenapa OJK merencanakan ini,” katanya ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Misbakhun mengatakan dalam perjanjian pembelian polis seharusnya sudah cukup memuat hubungan bilateral antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Sehingga tidak perlu lagi diterbitkan aturan soal co-payment oleh OJK.
“Seharusnya itu cukup memadai untuk kemudian tidak terbit aturan co-payment. Polis itu kan hubungan bisnis bilateral antara pemegang polisi dengan perusahaan asuransi,” katanya.
Ia memang mendengar bahwa pembayaran klaim asuransi kesehatan membengkak sehingga menekan kesehatan industri asuransi. DPR katanya juga ingin menanyakan kenapa hal tersebut terjadi.
Namun, ia mengingatkan jangan sampai skema co-payment justru menurunkan kepercayaan publik kepada perusahaan asuransi.
“Jangan sampai ini memberikan tekanan balik terhadap industri tentang kepercayaan, industri saat ini sedang kita upayakan membangun kembali kepercayaan konsumen,” katanya.
OJK mewajibkan asuransi kesehatan menerapkan co-payment di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10 persen dari general pengajuan klaim.
Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.
Lewat keterangan resmi di situsnya, OJK mengatakan tujuan pengaturan copayment adalah mencegah ethical danger dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).
“Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya copayment ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis,” kata OJK, dikutip Kamis (5/6).
(FBY/AGT)