KKP Siapkan Revisi Aturan Tambang di Pulau Kecil Buntut Raja Ampat




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah revisi terhadap sejumlah regulasi terkait aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.

Upaya revisi ini muncul setelah mencuatnya polemik izin tambang nikel di lima pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris mengatakan revisi diperlukan untuk menyelaraskan sejumlah aturan sektoral yang saat ini masih tumpang tindih.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Ke depan KKP akan melakukan assessment terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada,” kata Aris saat ditemui di KPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).



Aris menjelaskan secara hukum, pulau-pulau kecil memiliki standing perlindungan yang ketat. Mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), pulau dengan luas di bawah 10 ribu hektare (ha) dikategorikan sebagai tiny island atau pulau sangat kecil.

“Kelima pulau itu sebenarnya termasuk sebagai pulau-pulau kecil. Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil,” ujarnya merujuk pada lokasi tambang di Raja Ampat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan bukanlah prioritas utama di pulau kecil.

“Disebutkan di Pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan. Itu artinya bahwa diprioritaskan dulu kegiatan-kegiatan selain pertambangan,” jelas Aris.

Ia menambahkan UU 7/2007 juga melarang kegiatan tambang di pulau kecil jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau menimbulkan dampak sosial.

“Itu dilarang. Bahkan itu sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Meski demikian, Aris mengakui dalam praktiknya, terdapat perbedaan kewenangan antar instansi yang menyebabkan kegiatan tambang tetap berlangsung. Ia mencontohkan lokasi tambang di Raja Ampat berada di kawasan hutan, sehingga perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui sistem OSS (On-line Unmarried Submission).

“Kalau kami itu memberikan perizinan di pada areal penggunaan lainnya. Itu tentunya sesuai dengan rencana tata ruang. Ketika itu hutan, yaitu kewenangan complete di hutan katanya,” jelasnya.

Menurut Aris, perlunya harmonisasi aturan juga mencakup kewenangan pemberian izin dan rekomendasi, agar ke depan KKP tidak hanya berwenang di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain), tetapi juga turut terlibat dalam kawasan hutan yang berada di pulau kecil.

“Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL, tapi juga di kawasan hutan,” kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Menyikapi dampak lingkungan dari aktivitas tambang, Aris menegaskan KKP melalui tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turut melakukan pengawasan di lapangan. Namun ia menyebut pengamatan terhadap dampak lingkungan membutuhkan waktu karena bergantung pada kondisi cuaca dan arus laut.

“Kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Itu baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa,” terangnya.

Dampak utama yang diantisipasi, kata Aris, adalah sedimentasi yang merusak ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun.

“Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir. Yang ekosistem pesisir kan mungkin bapak-ibu semua tahu bahwa itu adalah tempat memijahnya ikan, tempat untuk kegiatan-kegiatan wisata bahari,” ujarnya.

Aris juga menyebut KKP memiliki foundation information pulau-pulau kecil yang dapat diakses publik melalui sistem SIAP (Sistem Informasi Pulau-Pulau Kecil), meskipun belum tersedia dalam layout real-time.

“Tapi yang mana izin, yang mana kondisi itu sudah ada. Tapi mungkin ke depan akan kita terus perbaiki dan replace,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah korektif, Aris menyebut KKP juga aktif melakukan inventarisasi terhadap praktik tambang di pulau kecil di daerah lain, termasuk Kepulauan Riau.

“Jadi kita terus melakukan upaya ini. Sampai nanti harmonisasi aturan,” ujar dia.

Polemik tambang di Raja Ampat mencuat setelah Kementerian ESDM mencatat lima perusahaan pemegang izin tambang nikel yang tersebar di lima pulau kecil.

Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama. Sementara tiga lainnya, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, mengantongi IUP dari pemerintah daerah. Presiden Prabowo telah mencabut empat dari lima izin tersebut setelah rapat terbatas di Istana.

(Bagian/Harga)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *