Kemenkeu Bebaskan Bea-Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji Senilai Rp2,4 M
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk dan pajak 1.800 barang jemaah haji Indonesia senilai US$149 ribu alias Rp2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.270 in keeping with dolar AS) pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air.
Kepulangan pertama jemaah haji di Indonesia berlangsung pada Kamis (12/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Rangkaian proses kepulangan seluruh kloter jemaah akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barang jemaah haji. Ia mengklaim ini berlaku untuk barang yang ditenteng serta dikirim langsung dari Tanah Suci.
“Kita sudah menerima kiriman (barang jemaah haji), in keeping with hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas (bebas bea masuk dan pajak),” ungkap Anggito dalam Konferensi Pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6).
“Jadi, jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, sajadah, yang nilainya cukup tinggi. Kita tidak memungut atau tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menegaskan tidak ada penjemputan jemaah haji di bandara ini. Ia menekankan semua jemaah beserta barangnya akan diantarkan langsung ke debakarsi.
Lokasi debarkasi itu ada di beberapa titik, yakni Pondok Gede, Jakarta Timur; Bekasi; dan Cipondoh, Tangerang.
“Ini bagasi (barang jemaah haji) langsung dibawa ke debakarsi. Untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput di sana, di debakarsi. Tidak ada penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.
Pembebasan bea masuk dan pajak ini tertuang dalam dua aturan baru Kemenkeu.
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sedangkan aturan kedua adalah PMK Nomor 34 Tahun 2025. Beleid itu merupakan revisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
(Dari/skt/from)