Alasan Prabowo Tak Cabut Izin PT GAG NIkel di Raja Ampat
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan izin tambang Pt Gag Nikel (GN) di Raja AmpatPapua Barat, di tengah pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) lainnya di wilayah yang sama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis perusahaan tersebut.
Menurut Bahlil, hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang GN berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali. Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).
GAG Nikel diketahui mengantongi izin operasi produksi sejak 2017 dari pemerintah pusat.
Dalam kunjungannya, Bahlil menyebut kegiatan perusahaan tersebut dinilai taat terhadap amdal dan dianggap sebagai bagian dari aset negara yang tetap dapat dioptimalkan selama pengawasan ketat dilakukan.
“Karena juga adalah bagian daripada aset negara. Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah secara resmi mencabut IUP dari empat perusahaan lain, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan pelanggaran lingkungan serta pertimbangan kawasan konservasi dan geopark Raja Ampat.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut. Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar,” kata Bahlil.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan menunjukkan sebagian wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan yang harus dilindungi.
Pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan biota laut dan standing konservasi Raja Ampat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Yang keduakita juga turun cek di lapangan. Kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi. Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” ujar Bahlil.
Selain aspek lingkungan dan teknis, keputusan pencabutan IUP juga dipengaruhi oleh hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, dengan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
“Tapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” ucap Bahlil.
“Apa alasannya? Pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark, dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” jelasnya.
Meskipun GN tetap diperbolehkan beroperasi, Bahlil menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan akan diperketat. Ia menyebut pelaksanaan amdal dan reklamasi harus dijalankan secara disiplin agar tidak menimbulkan kerusakan di wilayah sensitif seperti terumbu karang.
“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, kontroversi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mencuat setelah sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat menyuarakan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.
Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran lingkungan pada empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, Kementerian ESDM menilai kegiatan GN tidak menimbulkan sedimentasi atau kerusakan berarti di house pesisir.
(DRF / SFR)