Daftar 5 Perusahaan Dapat Izin Keruk Tambang di Kawasan Raja Ampat
Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan dan penambangan di sekitar wilayah Raja AmpatPapua Barat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Kelimanya melakukan pengerukan di pulau yang berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Pt Gag Nikel
PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar yang melakukan operasi di Pulau Gag.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Ia beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 Ha.
[Gambas:Video CNN]