KLH Temukan Pelanggaran Serius 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja AmpatProvinsi Papua Barat Daya.
Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dalam rilis KLH disebutkan bahwa keempat perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” demikian rilis KLH.
PT Anugerah Surya Pertama didapati melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Pada lokasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare, yang tergolong sebagai pulau kecil. Kegiatan pertambangan di dalamnya bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dari temuan itu KLH tengah melakukan evaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.
“Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut,” lanjut keterangan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.
PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Semua kegiatan eksplorasi perusahaan itu telah dihentikan.
Sementara itu PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe.
“Aktivitas itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” lanjut keterangan itu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” demikian rilis KLH.
(Tim/DNA)