Kapan Diskon Tarif Tol 20 Persen Dimulai?
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subianto menyiapkan enam paket stimulus atau insentif bagi masyarakat, termasuk di dalamnya diskon tarif tol sebesar 20 persen.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5 persen.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tuturnya dalam rilis resmi, Sabtu (24/5).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Kapan diskon tarif tol 20 persen diberikan?
Menurut Airlangga, insentif tersebut akan mulai disebar pada 5 Juni 2025. Untuk tol sendiri akan diberikan melalui potongan tarif yang menyasar 110 juta pengendara.
Berikut lima daftar insentif lainnya yang rencananya diberikan mulai Juni 2025:
1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
– Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen
– Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
– Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen. Diskon untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
3. Diskon Tarif Listrik
– Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
– Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu according to bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
c. Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150 ribu/bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
b. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
b. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(ldy/pta)