Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen Iuran JKK Buruh hingga 2026




Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja industri padat karya hingga 2026.

Diskon iuran JKK diperpanjang selama enam bulan, yakni dari Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026. Sebelumnya, diskon iuran JKK diberikan selama Februari-Juli 2025.

“Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi keterangan resmi Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Selasa (27/5).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Diskon iuran JKK sebesar 50 persen ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025.



Selain itu, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif transportasi umum, potongan tarif listrik, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial, serta subsidi upah.

Kebijakan 6 insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap berada di kisaran 5 persen, setelah pada kuartal sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen.

Sebelumnya, diskon iuran JKK sebesar 50 persen bagi sektor padat karya sudah dilakukan. Keringanan iuran ini diberikan selama enam bulan, dari Februari sampai Juli 2025.

Pemberian diskon iuran JKK sebesar 50 persen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) beleid itu, kebijakan ini bertujuan meringankan beban perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi international dan memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.

Diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimum 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), besaran diskon 50 persen diterapkan pada seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja.

“Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 50 persen, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja mengalami penyesuaian,” bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah menjadi 0,12 persen, sedangkan tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Adapun 6 industri padat karya yang berhak mendapat diskon iuran JKK 50 persen sebagai berikut:

– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur.

[Gambas:Video CNN]

(PTA/AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *