BI Tingkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Financial institution Jadi 35 Persen
Jakarta, CNN Indonesia –
Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio pendanaan luar negeri financial institution (RPLN) dari 30 persen ke 35 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juni 2025.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M. Juhro mengatakan kebijakan ini untuk menambah sumber pendanaan financial institution untuk menyalurkan kredit.
“Spirit dari RPLN itu kan memang untuk memberikan ruang untuk bank-bank memperoleh pendanaan luar negeri. Jadi bagaimana kapasitas untuk memperoleh sana dari luar negeri itu ditingkatkan,” katanya dalam media briefing di Financial institution Indonesia, Senin (26/5).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Solikin mengatakan pendanaan dari luar negeri dapat menjadi sumber bagi financial institution untuk menyalurkan kredit di tengah persaingan mendapatkan Dana Pihak Ketiga (DPK). Financial institution yang selama ini sulit bersaing dalam memberi DPK particular charge, sambungnya, bisa memiliki opsi untuk mendapatkan likuiditas.
Adapun DPK particular charge merujuk pada suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga standar yang ditawarkan oleh financial institution untuk produk simpanan seperti deposito atau tabungan.
“Dengan itu financial institution yang tidak bisa bersaing untuk particular charge yang lebih tinggi, mereka punya opsi ambil dari pinjaman (luar negeri),” katanya.
Namun, ia memperkirakan dampak kebijakan RPLN baru akan terasa 1 sampai 2 tahun mendatang pada perekonomian secara makro.
“Dampaknya RPLN itu sekitar 1-2 tahun secara makro, tapi immediate-nya jelas bank-bank jadi punya kapasitas,” katanya.
(FBY/PTA)