Berapa Gaji Pekerja yang Dipotong untuk Iuran BPJS Kesehatan?




Jakarta, CNN Indonesia

Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena kewajiban itu, mereka harus membayarkan iuran bulanan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Kategorinya yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah in keeping with bulan.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Rinciannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan dan 1 persen dibayar oleh peserta.



“Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi pasal 30 ayat 2.

Adapun batas gaji atau upah paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar Rp12 juta, sedangkan paling rendah sebesar upah minimal kabupaten/kota.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimal kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimal provinsi,” bunyi pasal 32.

[Gambas:Video CNN]

(FBY/AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *