Kemendag Buka Suara soal Jerat Pidana di Kasus Toko Mama Khas Banjar
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi kasus hukum yang menimpa pemilik UMKM Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pengusaha UMKMĀ tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produknya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan dalam kasus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pendekatan pembinaan bisa diterapkan apabila ditemukan pelanggaran, sebagaimana tercantum dalam penjelasan UU Perlindungan Konsumen.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Memang ada aspek pembinaan kalau memang ada pelanggaran,” kata Moga saat ditemui di Tangerang, Banten, Kamis (22/5).
Ia menambahkan ketentuan tersebut bukan berarti memberikan pengecualian, melainkan menempatkan pembinaan sebagai pendekatan awal terhadap pelaku usaha kecil.
“Bukan pengecualian, lebih mengutamakan pembinaan. Nanti bisa dilihat di penjelasan dalam UU 8,” ujarnya.
Moga menjelaskan langkah hukum terhadap UMKM tersebut merupakan hasil pengawasan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Tim dari Kemendag, menurutnya, tengah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
“Itu hasil pengawasan dari Polda Kalsel. Sebenarnya tim kami sedang berkoordinasi dengan Polda Kalsel, nanti kita lihat dalam penjelasan UU Perlindungan Konsumen terhadap usaha UMKM,” ujar Moga.
Sebelumnya, pemilik usaha Toko Mama Khas Banjar, Firly, dilaporkan oleh seorang konsumen karena produk makanannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel yang kemudian menetapkan Firly sebagai tersangka. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.
Penetapan tersangka terhadap pelaku UMKM ini memunculkan berbagai reaksi, baik dari pelaku usaha lain maupun masyarakat. Beberapa menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Namun pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan Kalsel menyatakan tindakan tersebut telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kepala Sub-Direktorat Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Amien menegaskan bahwa seluruh produk makanan olahan yang dijual harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum,” ujar Amien, Rabu (7/5), melansir detikcom.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Sulkan juga menyebut pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Toko Mama Khas Banjar untuk memenuhi ketentuan pencantuman informasi produk. Namun, imbauan tersebut dinilai tidak ditanggapi serius hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah pidana.
Saat ini, toko tersebut telah tutup sejak 1 Mei 2025. Penutupan dilakukan oleh istri pemilik usaha, yang mengaku tidak sanggup lagi melanjutkan bisnis setelah menghadapi proses hukum tersebut.
(OF/PTA)