BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 Persen Pengajuan Klaim JKP, Kenapa?
Jakarta, CNN Indonesia –
BPJS Ketenagakerjaan menolak 17 persen pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jkp) according to April 2025.
Pejabat sementara (PPS) Dirut BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyebut penolakan 17 persen pengajuan klaim JKP itu karena dokumen pengajuan dinilai tidak legitimate.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR membahas program kerja, Selasa kemarin (20/5).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Secara nasional, sepanjang 2025 angka penolakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP sebesar 17 persen. Mungkin ada beberapa yang belum bisa melengkapi berkas, sehingga kami harus tolak, kalau belum legitimate terpaksa kami tolak,” kata Abdur di Ruang Rapat Komisi IX DPR.
Abdur menjelaskan pada periode Januari-April 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim manfaat program JKP atau tunjangan korban PHK sebesar Rp258,61 miliar.
“Nominal manfaat dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3 persen dibandingkan overall manfaat selama 2024. Ini mungkin ada kenaikan 91 persen dibanding 2024, walaupun pada posisi April 2025,” ucapnya.
Ia menyebut jumlah penerima manfaat mencapai 57.960 orang sepanjang 2024. Sedangkan pada 2025, according to April saja, jumlah penerima manfaat sudah tembus 52.850 orang.
“Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada bulan Maret 2025. Penerima manfaat JKP tertinggi berasal dari jenis usaha yaitu aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi,” ujarnya.
(PTA)