Financial institution Jago Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Jakarta, CNN Indonesia –
Pt Bank Jago Tbk buka suara soal langkah PPATK memblokir sementara sejumlah rekening nasabah dalam rangka implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Pemblokiran sementara tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar rekening pasif atau dormant.
Selama 2024, PPATK telah menghentikan sementara sebanyak 28 ribu rekening dormant berdasarkan knowledge yang diperoleh dari pihak perbankan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Menanggapi hal ini, Financial institution Jago menyatakan dukungannya terhadap langkah regulator dan menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Financial institution Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” ujar Company Verbal exchange Financial institution Jago Marchelo dalam pernyataan resmi kepada Cnnindonesia.comSenin (19/5).
Marchelo menyebut keamanan dan kenyamanan nasabah menjadi prioritas utama. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan nasabah agar rekening yang terdampak dapat digunakan kembali.
“Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” lanjutnya.
Financial institution Jago juga telah memberikan panduan kepada nasabah mengenai prosedur aktivasi kembali rekening.
“Financial institution Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau electronic mail [email protected] untuk proses lebih lanjut,” jelas Marchelo.
PPATK sebelumnya menjelaskan langkah penghentian sementara terhadap ribuan rekening pasif merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dari risiko tindak pidana.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menerangkan rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak memiliki aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau switch. Rekening seperti ini dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan knowledge perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” imbuhnya
Menurut Ivan, masyarakat yang merasa rekeningnya terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada dan dapat mengajukan aktivasi ulang melalui financial institution masing-masing.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing financial institution dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Lebih lanjut, ia menyebut kesadaran masyarakat untuk menutup rekening pasif menjadi hal penting, termasuk menjaga knowledge pribadi, dan segera melapor apabila menerima switch mencurigakan.
(Bagian/Harga)