Mendag Targetkan Revisi Aturan ‘Pembunuh’ Sritex Cs Rampung Pekan Ini
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Penting segera dirampungkan pekan ini.
Perubahan aturan yang sempat dituding sebagai penyebab anjloknya industri tekstil nasional, termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex), kini tengah difinalisasi untuk mengakomodasi masukan pelaku usaha.
“Ya sekarang masih dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan selesai minggu ini. Nanti kita sampaikan isinya apa setelah selesai,” ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Budi menjelaskan revisi Permendag 8/2024 dilakukan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan deregulasi guna mendorong kemudahan berusaha.
“Poin-poinnya kan kita melakukan deregulasi sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu ya,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan kebijakan ini tidak hanya menyasar impor, tetapi juga ekspor dan perdagangan dalam negeri, dengan tujuan menarik investasi dan memperbaiki iklim usaha nasional.
“Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor. Ya, deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha,” tutur Budi.
“Permendag 8/2024 ini kan relaksasi terhadap kebijakan-kebijakan impor. Kemarin sudah dirapatkan tapi sekarang pembahasannya masih berjalan,” imbuhnya.
Revisi aturan ini menjadi perhatian karena sebelumnya dianggap menghambat operasional industri tekstil.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan menyatakan Permendag tersebut secara nyata mengganggu bisnis para pelaku industri.
“Lihat saja, banyak yang terkena dampaknya, banyak yang gulung tikar,” katanya, akhir tahun lalu.
Budi menekankan revisi tidak dilakukan sepihak oleh Kemendag, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga serta diskusi bersama industri hulu, hilir, dan importir.
“Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan Okay/L terkait, dan semua masih proses ya, karena Okay/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita selalu membahas itu,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Permendag 8/2024 sebelumnya memuat tujuh poin utama terkait pengaturan impor, termasuk relaksasi persyaratan untuk barang tertentu, penyederhanaan dokumen impor, serta ketentuan khusus untuk barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan.
Namun substansi itulah yang menuai kritik karena dinilai mempermudah masuknya barang impor dan menekan industri dalam negeri.
Permendag 8/2024 diterbitkan dengan tujuan menyederhanakan proses impor melalui relaksasi berbagai ketentuan teknis.
Aturan ini mencakup pelonggaran persyaratan persetujuan impor (PI), pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) untuk sejumlah komoditas, serta ketentuan baru mengenai barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik di kalangan pelaku industri, terutama sektor tekstil. Mereka menilai aturan ini membuka lebar kran impor tanpa perlindungan memadai bagi industri lokal.
Sritex menjadi salah satu korban yang paling disorot, setelah dinyatakan pailit akibat kesulitan operasional yang disebut-sebut diperparah oleh masuknya barang impor secara masif.
Protes datang dari berbagai asosiasi dan pelaku usaha, yang mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut.
Sebagai respons, Kemendag menggelar sejumlah pertemuan dengan pemangku kepentingan sejak awal 2025. Revisi pun dijanjikan tidak hanya akan memperbaiki sisi teknis, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kebutuhan pasar dan perlindungan industri nasional.
(Bagian/Harga)