BPJPH Tegaskan Hanya 1 Brand Halal Resmi di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa hanya ada satu Logo Halal resmi yang berlaku di Indonesia.
“Brand (halal) itu cuma satu. Di Indonesia cuma satu. Dan yang masuk ke Indonesia juga cuma satu,” tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan alias Babe Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Ia menambahkan peraturan ini akan ditegakkan penuh, dengan masa transisi diberlakukan hingga 2026. Setelah itu, tidak ada brand lain yang boleh digunakan selain brand halal nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong penyatuan standar halal di tingkat regional dan internasional.
Menurut BPJPH, Indonesia kini tengah menyiapkan discussion board lintas negara bertajuk ASEAN-Australia-New Zealand Halal Discussion board sebagai bagian dari langkah menjadikan Jakarta sebagai pusat halal dunia.
Haikal menjelaskan discussion board ini akan memperkenalkan konsep halal Indonesia ke tingkat international, termasuk prinsip transparansi, keterlacakan, serta citra halal sebagai simbol kesehatan dan kebersihan.
“Halal itu Simbol Kesehatan, Kebersihan, Dan Peradaban Trendy,” ujarnya.
Ia menilai penyatuan standar halal justru akan mempermudah arus perdagangan, khususnya ekspor produk dari luar negeri ke kawasan Asia Tenggara. Dengan satu standar, kata dia, produsen tidak perlu menyesuaikan diri dengan aturan halal yang berbeda di tiap negara tujuan.
Menurut Babe Haikal, langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan halal international, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap produk yang masuk.
“Malah akan meningkatkan ekspor-ekspor kita,” kata dia.
Selain menyampaikan rencana besar soal standar halal, Babe Haikal juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap brand halal yang tercantum pada produk impor. Ia menyebut beberapa produk berlogo halal yang ternyata mengandung babi bukan berasal dari sertifikasi BPJPH.
“Brand halal yang mengandung babi itu bukan dari BPJPH. Itu barang impor yang tidak tersertifikasi di sini,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak gegabah dalam menyimpulkan, dan hanya merujuk pada hasil laboratorium milik lembaga negara seperti BPJPH dan BPOM.
(dari/sfr)