BGN Ubah Mekanisme Pembayaran MBG Buntut Kasus Kalibata
Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengubah mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan perubahan itu, sekarang pembayaran MBG tidak lagi menggunakan sistem membayar kembali.
Ia menyebut dengan skema baru ini, seluruh kegiatan program wajib didanai terlebih dahulu melalui style uang muka yang dikirim ke rekening akun digital. Hal ini sebagai bentuk pembenahan menyeluruh setelah munculnya sejumlah persoalan di lapangan, termasuk kasus mitra dapur di Kalibata.
Dadan menegaskan MBG merupakan program bantuan pemerintah dalam bentuk pembiayaan sosial, yang sejak awal tidak dipercayakan kepada individu maupun kelompok masyarakat, melainkan kepada yayasan berbadan hukum.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Skema ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dirinya menjelaskan sebelumnya dana bantuan disalurkan ke rekening yayasan dan dapat langsung digunakan. Namun, BGN kemudian mengubah mekanisme itu menjadi lebih ketat, dengan pengawasan dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan kini diperkuat lagi dengan penggunaan sistem akun digital.
“Akun digital adalah rekening bersama yang dibuat oleh Badan Gizi ketika mitra sudah terverifikasi. Rekening ini hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, perwakilan yayasan dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Ia menjelaskan sistem ini dirancang agar semua transaksi tercatat secara virtual dan transparan. Bahkan, menurut Dadan, Kementerian Keuangan pun bisa memantau seluruh transaksi yang terjadi di akun digital masing-masing SPPG.
Sekarang, tidak ada kegiatan MBG yang dapat berjalan tanpa akun digital dan dana operasional untuk 10 hari ke depan telah masuk ke dalamnya.
Mekanisme pengembalian yang sebelumnya masih berlaku secara terbatas hingga awal tahun ini, kini resmi dihapuskan. Mulai minggu ini, mitra yang ingin melaksanakan program pada tanggal tertentu harus mengajukan proposal 15 hari sebelumnya.
Setelah diverifikasi, dana akan dikirim langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu ke akun digitaldan laporan penggunaan harus disampaikan secara rutin setiap 10 hari.
Skema ini juga mengatur dana bahan baku dan operasional bersifat dengan biaya. Jika ada sisa dana karena efisiensi harga pasar, sisa tersebut tidak menjadi keuntungan mitra, melainkan digunakan sebagai membawa untuk pengajuan berikutnya.
Perubahan sistem ini turut didorong oleh kasus mitra dapur di Kalibata, di mana yayasan mitra ternyata bukan pemilik fasilitas. Akibatnya, dana yang sudah dikirim oleh BGN belum disalurkan ke pihak pemilik fasilitas, sehingga menimbulkan masalah publik.
“Sekarang kami mengutamakan pemilik fasilitas yang menjadi mitra utama. Jika belum memiliki yayasan sendiri, Badan Gizi akan merekomendasikan yayasan yang dapat digunakan sementara,” kata Dadan.
Dadan pun menyebut BGN juga membatasi cakupan kerja yayasan. Dalam satu provinsi, satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal sepuluh SPPG.
Untuk yayasan yang bekerja lintas provinsi, jumlahnya dibatasi maksimal lima SPPG, kecuali yayasan nasional seperti Kartika Eka Paksi atau Muhammadiyah yang memiliki struktur dan pembinaan terpusat.
Demi memperkuat akurasi dan kelayakan mitra, Dadan mengatakan pendaftaran dilakukan hanya melalui situs mitra.dgn.cross.identification. Setelah itu, proses verifikasi berlapis dilakukan, mulai dari pemeriksaan on-line, survei lapangan oleh tim verifikator, hingga penugasan cadangan penggerak pemerintah Indonesia sebagai Kepala SPPG.
Saat dinyatakan memenuhi syarat, maka BGN akan membuat akun digital sebagai syarat utama pencairan dana.
Setelah akun digital terbentuk dan kepala SPPG ditunjuk, mitra dan kepala satuan dapat mengajukan proposal melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk proses pencairan. Semua alur ini, kata Dadan, dirancang agar lebih transparan dan menghindari konflik kepentingan maupun penyaluran yang tidak tepat sasaran.
(Bagian/Harga)