Alasan Khofifah Hapus Syarat Usia pada Lowongan Kerja di Jatim




Surabaya, CNN Indonesia

Alasan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menghapus syarat usia pada lowongan kerja (loker) diungkap Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

Penghapusan syarat usia kerja pada loker di Jatim itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025, yang ditandatangani Khofifah pada 2 Mei lalu.

SE ini sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Adhy mengatakan alasan Khofifah menghapus syarat usia setelah orang nomor 1 di Jatim itu melihat ada fenomena diskriminasi usia pada calon pekerja. Ada perlakuan tidak adil atau setara terhadap pelamar berdasarkan usia.



“Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” kata Adhy, Senin lalu (4/5).

Hal tersebut, kata Adhy, juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jatim.

Menurutnya, banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.

Pemerintah memandang kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.

Dengan hadirnya SE ini, Khofifah ingin mendorong sektor dunia usaha di Jatim agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.

“Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” ucap Adhy.

Perusahaan pemberi kerja, kata dia, diminta menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.

“Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” tegasnya.

Sebagai implementasi SE tersebut, dia menjamin juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim.

“Program padat karya berbasis APBD dan juga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(FRD/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *