Kemenkeu Pastikan Motor dan Batu Bara Tidak Kena Cukai
Jakarta, CNN Indonesia –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sepeda motor dan batu bara tidak kena pungutan pajak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pemberitaan yang beredar adalah rencana kajian yang dilakukan DJBC dan bersifat inside.
“Jadi mohon dipahami yang menulis kita akan mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, itu kami sampaikan tidak ada. Tidak ada implementasi, masih jauh sekali,” ujarnya dalam konferensi APBN KiTa, Rabu (30/4).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Menurut Askolani, kajian yang dilakukan pihaknya untuk barang yang kemungkinan bisa kena cukai berubah-ubah setiap tahunnya. Namun, belum tentu diimplementasikan karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memungut cukai terhadap suatu barang.
“Kami setiap tahun topik (kajian) bisa ganti-ganti. Teman-teman tahun lalu membaca kajian mengenai cukai, kemudian seolah-olah itu akan dikenakan, showed kami tegaskan,” jelasnya.
Askolani menekankan apabila ada barang kena cukai baru, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik secara transparan. Selain itu, pembahasan dengan DPR pun akan dilakukan sebagai bentuk koordinasi.
“Kajian sifatnya inside dan bukan untuk dipublikasi dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan. Kalaupun ekstensifikasi cukai sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka akan disampaikan pembahasan UU APBN tiap tahun secara transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dosen PKN STAN Budhi Setyawan pernah melakukan kajian cukai batu bara pada 2022. Dari kajiannya diketahui, pengenaan cukai pada batu bara memberikan hasil penerimaan cukai yang sangat signifikan, bahkan pada besaran tarif cukai advalorum 5 persen.
“Potensinya cukup besar, misalnya pada angka tarifnya 5 persen, kita ada penerimaan Rp 29,411 triliun. Artinya kan ini cukup besar penerimaan cukai untuk batu bara,” kata Budhi dalam video yang diunggah Kemenkeu Studying Middle.
(ldy/pta)