Batal di Generation Jokowi, Menpan Rini Ungkap Nasib Unmarried Wage PNS
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini Buka pertanyaan nasib gaji tunggal pegawai negeri sipil (PNS).
“Nanti dulu itu (gaji tunggal PNS), sekarang masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN,” ungkap Rini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Rini menegaskan jika PP Manajemen ASN sudah sah, otomatis mencakup aturan-aturan turunan lain. Ia menyebut Kemenpan RB masih menyiapkan rancangan pp tersebut, termasuk soal skema uang pensiunan absolutely funded.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Akan tetapi,Rini menolak merinci poin-poinnya lebih lanjut.
“Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap,” tegas anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
“Kita lihat dulu ya (penerapan gaji tunggal PNS dan uang pensiun sepenuhnya didanai), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu,” tutup Rini.
Konsep gaji tunggal atau gaji tunggal bagi PNS sempat ramai di akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, belum dapat direalisasikan karena Kemenpan RB masih perlu meluruskan rumusan konsep aturan tersebut.
Gaji tunggal membuat pendapatan PNS terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja serta kemahalan.
Lalu, ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gajinya. Grading adalah degree alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) dalam Sistem gaji tunggal bakal diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
Di lain sisi, pemerintah juga tengah memikirkan skema baru pembayaran uang pensiunan. Ini sejalan dengan makin banyaknya jumlah pensiunan di tanah air.
Opsinya, antara lain sepenuhnya didanai atau Kontribusi yang ditentukan.
Skema sepenuhnya didanai sempat disinggung dalam Civil Equipment Coverage Temporary Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS terbitan September 2017. Uang pensiun nantinya dibayarkan dari dana yang dikumpulkan pemberi kerja dan peserta, kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Sementara, outlined contribution adalah desain skema pensiunan, di mana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi. Lalu, diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
(SKT/SFR)