Tarif 38 Ruas Tol Naik Tahun Ini, Berikut Daftarnya




Jakarta, CNN Indonesia

Tarif puluhan jalan tol bakal naik dalam dekat.

Mengutip CNBCIndonesia.com, jika ditotal ada sekitar 38 jalan tol yang tarifnya naik tahun ini. Jalan tol tersebut terbagi menjadi beberapa, yakni 1 jalan tol sudah naik tarif di awal tahun, kemudian ada 4 jalan tol yang sudah naik tarif namun pemerintah menundanya.

Lalu ada juga 12 tol yang sudah seharusnya naik tarif, beberapa di antaranya sejak tahun lalu, namun saat ini masih dalam tahap verifikasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta 22 jalan tol yang bakal naik tarif pada Mei-Desember 2025.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan Laju Inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol tersebut sesuai Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian Jumat (10/4) lalu.



Pada tahun 2025 ada 1 ruas tol yang sudah penyesuaian tarif yaitu :

Soreang – Pasir Koja (berdasarkan Kepmen No 43/KPTS/M/2025 tanggal 16 Januari 2025)
Selain itu sudah ada 4 ruas jalan tol yang sudah keluar SK Tarif yaitu:

1. Tangerang – Merak (berdasarkan Kepmen No 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025)
2. Krian – Legundi – Bunder – Manyar (berdasarkan Kepmen No 330/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025)
⁠3. Semarang ABC (berdasarkan Kepmen No. 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)
4. Bogor Ring Highway (berdasarkan Kepmen No. 398/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)

Untuk ruas jalan tol Tangerang – Merak dan Krian – Legundi – Bunder tersebut, Pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tol hingga setelah momen Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil karena pemerintah memahami bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, sehingga penundaan ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat.

“Sedangkan untuk Semarang ABC dan Bogor Ring Highway, baru akan dimulai sosialisasi penyesuaian tarif ke masyarakat untuk kemudian pemberlakuan tarif baru akan diterapkan pada bulan April 2025 ini,” kata Wilan.

Berikut rinciannya;

1. Kayuagung – Palembang ( Jadwal Januari 2023)
2. Serang – Panimbang (Jadwal November 2023)
3. Pandaan – Malang (Jadwal Desember 2024)
4. SS Waru – Bandara Juanda (Jadwal Februari 2025)
5. Semarang – Demak Seksi 2 (Jadwal Februari 2025)
6. Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Jadwal Februari 2025)
7. Depok – Antasari (Jadwal Maret 2025)
8. Kunciran – Serpong (Jadwal Maret 2025)
9. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu (Jadwal Maret 2025)
10. Balikpapan – Samarinda (Jadwal Maret 2025)
11. Medan – Binjai (Jadwal April 2025)
12. Bakauheni – Terbanggi Besar (Jadwal April 2025)

“Yang 12 ruas, masih proses verifikasi dan rekomtek (rekomendasi teknis) pemenuhan SPM, jadi akan ada penyesuaian apabila sudah ada verifikasi rekomtek,” sebut Wilan.

2. Ruas jalan tol yang sesuai jadwalnya akan mengalami penyesuaian tarif tol dari bulan Mei hingga Desember 2025 antara lain:

1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
2. Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
3. Palimanan-Kanci (Juli 2025)
4. Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
5. Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
6. Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
7. Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
8. Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
9. Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
10. Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
11. Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
12. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
13. Surabaya-Gempol (September 2025)
14. Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
15. Semarang-Batang (September 2025)
16. Pemalang-Batang (Oktober 2025)
17. Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
18. Semarang-Solo (November 2025)
19. Jakarta Outter Ring Highway (November 2025)
20. Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
21. Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
22. Cengkareng-Kunciran (Desember 2025)

“Untuk 22 sekte, bulan yang menakjubkan adalah jadwal penyesuaian tahunan ke -2 dari PP dan akan ada penyesuaian tarif ketika SPM diisi,” kata Wulan.

Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.

“Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimum tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima,” kata Wilan.

(AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *