Ojol Tolak Jadi UMKM, Pilih Standing Jadi Karyawan Tetap
Jakarta, CNN Indonesia –
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah menjadikan ojek on-line (ojol) sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan ojol ingin mendapatkan standing karyawan tetap, bukan UMKM. Menurutnya, ojol sudah memenuhi kriteria untuk diberikan peluang berstatus karyawan tetap.
“SPAI tidak setuju ojol sebagai UMKM karena pengemudi ojol, taksol, dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Lily melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/4).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Lily mengatakan ada tiga unsur yang sudah terpenuhi oleh ojol untuk bisa diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan undang-undang tersebut. Pertamaojol mengerjakan pekerjaan yang diberikan perusahaan transportasi on-line.
Pekerjaan berupa antar penumpang, barang dan makanan diberikan melalui aplikasi. Pekerjaan itu, ucapnya, bukan diberikan oleh pelanggan, tetapi perusahaan penyedia aplikasi.
Unsur kedua adalah upah. Lily menyebut perusahaan transportasi on-line menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini termasuk potongan 30-50 persen.
Unsur ketiga berupa perintah. Perusahaan transportasi on-line akan memberikan sanksi menskors dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang, dan makanan.
“Maka sudah jelas bahwa pengemudi ojol, taksol, dan kurir adalah pekerja dan SPAI menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera mengakui kami sebagai pekerja tetap,” ujarnya.
Dia berkata standing karyawan tetap akan membuat ojol mendapatkan sejumlah hak, seperti upah minimal setiap bulan, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan yang dibayar, jam kerja 8 jam, hari istirahat di hari Sabtu dan Minggu, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hingga hak untuk berunding agar tidak ada menskors dan putus mitra sepihak.
Terpisah, Garda Ojol justru mendukung rencana pemerintah menjadikan ojol sebagai UMKM. Akan tetapi, mereka meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
“Asosiasi berharap Kementerian UMKM dapat melakukan kajian komprehensif agar revisi UU UMKM ini memiliki kekuatan hukum perlindungan hak dan keadilan bagi para pengemudi ojol,” kata Ketua Garda Ojil Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com.
Igun menyarankan pemerintah menggandeng akademisi untuk kajian lebih lanjut. Garda juga siap dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut.
“Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Bold Indonesia-Garda Indonesia akan mendukung lebih lanjut dan juga siap menggandeng akademisi untuk turut serta mengkaji revisi yang akan dilaksanakan rencana tahun depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan rencana menjadikan ojol sebagai UMKM. Dia berkata hal itu akan diatur melalui revisi UU UMKM yang dilakukan tahun depan.
Maman berpendapat saat ini ojol tak punya payung hukum tentang standing pekerjaan mereka. Maman menyebut ojol akan mendapatkan sejumlah insentif bila menjadi UMKM.
“Salah satu isinya revisi Undang-Undang UMKM itu memasukkan ojek on-line masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek on-line ini punya payung hukum yang jelas,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4).
(Def / agt)