Penghapusan Utang UMKM Rp15,5 T Tinggal Tunggu Restu OJK




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Utang UMKM yang akan dihapus pemerintah mencapai Rp15,5 triliun.

Dia mengatakan penghapusan utang masih dalam proses. Beberapa financial institution BUMN yang tergabung dalam Himbara sudah menyetujui ‘pemutihan’ tersebut.

“Penghapusan piutang UMKM yang general kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM dan di masing-masing itu, khusus untuk Financial institution BRI, estimasinya kurang lebih sekitar Rp15,5 triliun itu sudah diketok di RUPS (rapat umum pemegang saham),” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Meski sudah disetujui RUPS, penghapusan utang UMKM belum bisa dilaksanakan. Hal itu disebabkan pejabat-pejabat baru financial institution Himbara belum mempunyai kewenangan menetapkan hal itu.



Mereka masih harus melalui mekanisme persetujuan Otoritas Jasa (OJK). Penghapusan utang baru bisa dilakukan setelah proses tersebut selesai.

“Direksi-direksi di financial institution Himbara kita belum memiliki otorisasi untuk menandatangani terkait keuangan, menunggu approval dari OJK. Jadi, tinggal tunggu saja tanggal mainnya, kita doakan sekejap,” ucap Maman.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggelar program penghapusan utang UMKM. Pemerintah menetapkan penghapusan utang untuk 1 juta pelaku UMKM.

Mereka yang ikut dalam program ini adalah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Tiga kriteria yang diberikan adalah utang maksimal Rp500 juta, sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Financial institution Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta tidak lagi memiliki agunan.

[Gambas:Video CNN]

(DHF/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *